HomeBerita8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Berhak

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Berhak

Zakat fitrah adalah zakat yang biasanya ditentukan berdasarkan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah. Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah diperkirakan antara 25.000 hingga 50.000 rupiah per orang, tergantung pada jenis makanan pokok yang digunakan. Untuk menghitung zakat fitrah, kita dapat menggunakan rumus sederhana dengan contoh perhitungan sebagai berikut: Jika harga beras di daerah kita adalah 10.000 rupiah per kilogram, dan zakat fitrah ditetapkan sebagai 1 sha’ atau sekitar 2,5 kilogram, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 25.000 rupiah. Penting untuk diingat bahwa pembayaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari jumlah yang ditentukan, namun boleh lebih sesuai kemampuan masing-masing individu.

Source link

Harus Dibaca