Kapolda Kaltim Brigjen Pol. Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar telah mengadakan Konferensi Pers di Mapolresta Samarinda. Acara tersebut membahas keberhasilan jajaran Polresta Samarinda dalam menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 5,1 Kilogram. Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pelaku pengedaran Narkoba dengan berat lebih dari 5 gram dapat dihukum berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 6 hingga 20 tahun.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (10/3/2025) di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Tersangka B berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,042 Kilogram. Dari keterangan B, sabu tersebut diperoleh dari tersangka N yang juga berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda. Total sabu yang disita dari N mencapai 3,059 Kilogram.
Tim Polresta Samarinda masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari perbatasan Tawau dan Nunukan dengan tujuan distribusi ke beberapa wilayah seperti Kalimantan Utara, Berau, Kutai Timur, Bontang, dan bahkan Sulawesi Selatan. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba demi keamanan masyarakat.
Kasus ini merupakan bukti keseriusan Kepolisian dalam memerangi peredaran Narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Sebagai upaya pencegahan, Polresta Samarinda terus berupaya keras untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini merupakan satu dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam beberapa tahun terakhir.