UU TNI yang baru mengalami perubahan dengan fokus pada tiga pasal utama, yaitu Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 posisi, dan penyesuaian usia pensiun prajurit. Ketua DPR, Puan, menjelaskan bahwa penambahan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas bertujuan sebagai langkah antisipatif untuk mendukung pertahanan siber serta memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri.
Puan menyatakan bahwa DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut tentang UU TNI yang baru kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih ragu. Dia mengajak untuk berdialog dan mendukung agar masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat memahami manfaat positif dari perubahan tersebut bagi pembangunan bangsa. Puan juga menegaskan bahwa kekhawatiran atau keraguan yang mungkin dimiliki oleh masyarakat, terutama mahasiswa, bisa dijelaskan dan dibantah dengan informasi yang tepat. Revisi undang-undang TNI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif sesuai dengan yang diharapkan.


