Pemerintah menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol selama periode mudik Lebaran 2025 untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 hingga Minggu, 30 Maret 2025, meliputi ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, dan ruas tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur aliran lalu lintas sehingga dapat mencegah kemacetan yang parah.
Penerapan aturan ganjil genap ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik bagi seluruh pemudik. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk yang berpelat nomor genap. Meskipun akan ada pelanggaran aturan, namun pengendara tidak akan langsung dihentikan atau diminta untuk putar balik. Namun, sangat penting untuk selalu mematuhi peraturan tersebut demi menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan.
Selain aturan ganjil genap, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20% di beberapa ruas tol seperti Tangerang-Merak dan Cikampek Utama-Kalikangkung (Semarang) selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan biaya bagi para pemudik. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terkini mengenai aturan ganjil genap dan diskon tol melalui sumber resmi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.