Sebagian pegawai mengungkapkan bahwa THR Insentif 30 persen dianggap tidak layak mengingat beban kerja selama ini. Terkait hal itu, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif dengan rincian sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis
Perhitungan didasarkan pada maksimal 30% dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21% hingga 26% dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.
Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.