Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Tangerang. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) juga memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dimana berkas tersebut harus segera dilengkapi dalam waktu 14 hari. Berkas perkara ini mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Kisruh pemalsuan dokumen mencuat karena SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.