Jelang Lebaran, beberapa orang yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) telah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada berbagai pihak. Mereka sering menggunakan cara paksa dan intimidasi dalam aksi mereka. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan pentingnya tindakan polisi untuk menindak preman berkedok ormas tersebut. Keluhan terhadap keberadaan preman semacam itu telah lama disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan korban pemalakan. Mereka sering menimbulkan ketakutan dan kecemasan. Abdullah menegaskan bahwa preman berkedok ormas tersebut secara reguler memeras masyarakat di berbagai tempat, termasuk lembaga pendidikan, kantor pemerintah, pabrik, dan toko-toko, dengan alasan meminta THR menjelang Lebaran. Menko PM, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa memaksa untuk mendapatkan THR tidaklah diperlukan, karena THR seharusnya merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan melarang ormas meminta THR baik kepada pemerintah daerah maupun pengusaha, menganggap pemungutan THR tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Tindakan seperti itu dilarang karena bertujuan untuk mencegah korupsi. Respons dari berbagai pihak terkait maraknya kasus ormas preman yang memaksa minta THR telah disusun oleh Tim News Liputan6.com.