Pemberlakuan sistem ganjil genap arus balik Lebaran 2025 dimulai pada tanggal 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 00.00 WIB. Tol Transjawa akan menerapkan aturan ini mulai dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek. Keputusan ini terdokumentasikan dalam Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 dengan harapan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kelancaran arus balik Lebaran.
Meskipun bersifat imbauan, pengawasan akan tetap dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap ini penting untuk diikuti agar perjalanan arus balik Lebaran dapat berjalan lancar. Dengan demikian, pemudik diharapkan dapat merencanakan tanggal keberangkatan sesuai dengan nomor polisi kendaraan untuk mencegah kemacetan yang lebih parah.
Penerapan sistem ganjil genap arus balik Lebaran 2025 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih teratur dan aman selama masa arus balik Lebaran. Dengan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak, diharapkan perjalanan pulang kampung akan menjadi lebih nyaman dan lancar bagi masyarakat yang merayakan hari raya bersama keluarga.