Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan bahwa seluruh biaya untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Direktur PAI, M. Munir, menjelaskan bahwa anggaran program ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahun 2025, terdapat 21.807 peserta PPG PAI yang akan menerima pembiayaan yang terbagi menjadi 80% dari APBN dan 20% dari APBD. Hal ini berarti para peserta akan tidak perlu merogoh kocek pribadi untuk mengikuti program ini. Munir juga mengimbau agar para peserta tidak terperdaya oleh pihak tertentu yang meminta pembayaran dengan dalih biaya PPG.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku namun juga dapat merugikan upaya pemerintah dalam meraih keberhasilan sertifikasi guru PAI di Indonesia. Munir menegaskan agar para peserta tidak terjebak dan jika ada oknum yang meminta biaya, mereka diajak untuk segera melaporkan. Dengan demikian, program PPG PAI Kemenag dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala biaya yang merugikan peserta.