:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5100144/original/046094800_1737233574-IMG_20250118_211401.jpg)
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS. Saat itu, dokter PAP yang merupakan dokter PPDS Anestesi Unpad memanfaatkan profesinya sebagai dokter untuk melancarkan aksinya dengan dalih melakukan pemeriksaan medis.
Tersangka dokter PAP membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual. Priguna memanfaatkan profesinya sebagai dokter untuk melancarkan aksinya dengan dalih melakukan pemeriksaan medis.Â
Kasus dugaan dokter PPDS Unpad tersangka pelaku kekerasan seksual pada keluarga pasien ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban mengaku kehilangan kesadaran setelah pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus.
Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih pada bagian tubuhnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sisa sperma dan alat kontrasepsi yang akan diuji DNA untuk mendukung penyelidikan terhadap dokter PPDS Unpad tersebut.Â
Atas tindakan yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad pemerkosa keluarga pasien tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

