HomeBeritaRelevansi KPI dalam Revisi UU Penyiaran di Era Modern

Relevansi KPI dalam Revisi UU Penyiaran di Era Modern

DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang mendapatkan respons dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan dukungannya terhadap niat tersebut karena UU Penyiaran saat ini dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurut Tulus, perkembangan teknologi telah berdampak pada sektor penyiaran, khususnya konten audio visual yang semakin tidak terkendali. Menurutnya, UU Penyiaran harus diperbaharui untuk menjaga agar pemanfaatan frekuensi tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama mengingat makin masifnya konten audio visual yang dapat diakses melalui berbagai platform digital saat ini. Tulus juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap konten audio visual yang meresahkan serta perlunya dialog yang lebih intens antara KPI, DPR, dan pihak terkait untuk memastikan revisi UU Penyiaran tidak merugikan kebebasan pers dan demokrasi. Menurutnya, revisi ini seharusnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan industri media tanpa merugikan kebebasan pers.

Source link

berita