Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sangat kecewa atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis. Menurutnya, jika seseorang telah melanggar hukum, hampir bisa dipastikan ia juga telah melanggar kode etik dan moral profesinya.
Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat. Dalam UU tersebut, menurutnya, telah dirancang sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.
“Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” pungkasnya.