Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan ketua ormas dilakukan setelah menerima laporan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Ketua ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi. Bambang menegaskan bahwa peristiwa ini bermula dari klaim atas tanah yang bukan haknya.
Tersangka mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut namun tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. Meskipun perusahaan properti sebagai pemilik lahan dapat menunjukkan alas haknya, ketua ormas tetap bersikeras bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Perselisihan terjadi pada 23 Desember 2024 ketika perusahaan properti ingin membangun aset mereka namun tersangka mengklaim lahan tersebut.
Bambang menambahkan bahwa tersangka telah membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah di lahan tersebut. Saat terjadi keributan, tersangka bahkan menggunakan senjata air softgun menembak alat berat yang disewa perusahaan properti. Penangkapan tersangka dilakukan di Kampung Baru, namun ada insiden penyerangan massa terhadap petugas kepolisian saat pengangkutan tersangka.

