HomeHukum dan KriminalSeminar Terkait RUU KUHAP dan Hukum Kriminal

Seminar Terkait RUU KUHAP dan Hukum Kriminal

Kajati Kaltim Iman Wijaya menjadi keynote speaker pada Seminar RUU KUHAP yang diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Dalam acara tersebut, Iman menyampaikan pentingnya reformasi hukum acara pidana Indonesia mengingat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah berlaku selama lebih dari 40 tahun. Diperlukan pembaharuan untuk mengikuti dinamika yang terus berkembang dalam masyarakat. Iman juga menekankan perlunya keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan institusi lain sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern.

Selain itu, Iman juga memaparkan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban melalui RUU KUHAP yang sedang dibahas. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip due process of law dan Hak Asasi Manusia. Seminar ini juga membahas model keadilan restoratif sebagai instrumen penegakan hukum yang diharapkan dapat memulihkan keseimbangan sosial. Iman juga menanggapi informasi terkait kekhawatiran kewenangan Jaksa dalam KUHAP baru, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan bahwa keputusan terbaik akan diambil untuk kepentingan masyarakat.

Narasumber lain dalam seminar ini antara lain Ketua Komisi Kejaksaan RI, tokoh masyarakat, praktisi hukum Kaltim, dan Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman. Acara ini dihadiri oleh ratusan pemerhati hukum yang tertarik untuk mendiskusikan perubahan dalam hukum acara pidana Indonesia.

Source link

berita