More
    HomeOpiniOutsourcing: Solusi Alternatif Tanpa Jalur PPPK di 2025

    Outsourcing: Solusi Alternatif Tanpa Jalur PPPK di 2025

    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi kepegawaian yang lebih luas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan seputar apakah outsourcing dapat menjadi alternatif untuk tenaga honorer dan PPPK.

    Penghapusan PPPK diwujudkan sebagai respon terhadap berbagai masalah yang terkait dengan rekrutmen dan manajemen tenaga honorer, dimana sebelumnya sistem PPPK dinilai belum mampu menyelesaikan secara menyeluruh masalah ketenagakerjaan terutama terkait status, hak, dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-ASN. Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan sistem seleksi ASN yang lebih terintegrasi dengan beberapa kebijakan baru seperti kontrak PPPK yang berlangsung hingga usia pensiun dan pemberian hak pensiun mirip dengan PNS. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat ditampung dalam formasi ASN yang terbatas, sehingga muncul ide outsourcing sebagai alternatif.

    Outsourcing memiliki pro dan kontra, di mana argumen yang mendukung mencakup efisiensi anggaran, fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, dan responsif terhadap kebutuhan teknis. Namun, kontra outsourcing antara lain mencakup ketidakpastian kesejahteraan pekerja, ketidakpastian dalam pekerjaan, dan potensi penurunan kualitas layanan publik. Penghapusan PPPK juga memiliki dampak langsung bagi tenaga honorer yang harus bersaing dalam seleksi terbuka yang lebih kompetitif serta jaminan tidak adanya PHK massal.

    Untuk suksesnya kebijakan penghapusan PPPK dan penggunaan outsourcing, perlu ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta perlu penilaian mendalam terhadap sektor mana yang cocok untuk di-outsourcing dan sektor mana yang harus diisi oleh ASN. Hal ini juga memerlukan peningkatan transparansi, pengawasan, dan standar kerja dalam sistem outsourcing untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

    Source link

    berita

    spot_img