More
    HomeBeritaMobil Tanpa Bayar Pajak? Pramono Siap Kejar!

    Mobil Tanpa Bayar Pajak? Pramono Siap Kejar!

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah mengumumkan kebijakan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Sebelumnya, tarif PBBKB adalah 10 persen selama lebih dari 10 tahun. Namun, dengan adanya undang-undang baru, Gubernur memiliki kebebasan untuk menetapkan tarif. Keputusan ini diambil demi memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta. Peraturan Gubernur segera akan disosialisasikan untuk memberlakukan kebijakan diskon tersebut.

    Source link

    berita

    spot_img