Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah mengumumkan kebijakan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. Sebelumnya, tarif PBBKB adalah 10 persen selama lebih dari 10 tahun. Namun, dengan adanya undang-undang baru, Gubernur memiliki kebebasan untuk menetapkan tarif. Keputusan ini diambil demi memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta. Peraturan Gubernur segera akan disosialisasikan untuk memberlakukan kebijakan diskon tersebut.