Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah proyeksi target. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. DPRD Pangandaran mengungkap keprihatinan terkait potensi besar sektor parkir dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dikelola secara optimal.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Di antaranya adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan membawa masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.