More
    HomeKesehatanRincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 per Mei 2025

    Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 per Mei 2025

    Liputan6.com, Jakarta Pada Mei 2025, iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada skema kelas rawat inap yang berlaku saat ini, sembari menanti penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Bagi peserta yang ingin memastikan besaran iuran terbaru atau sedang mempertimbangkan pindah kelas, berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

    Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

    • Kelas I Rp150.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
    • Kelas II Rp100.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
    • Kelas III Rp35.000 sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp7.000.

    Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Bagi PBI tidak membayarkan iuran, lantaran iuran dibayar oleh pemerintah

    Peserta Pekerja Penerima Upah

    Pada kelompok peserta ini terdiri dari PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negera, pegawai pemerintah non pegawai negeri. Besaran iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

    Ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Peserta Pekerja Penerima Upah

    Kelompok yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, besaran iuran 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua. Besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

     

    Source link

    berita

    spot_img