HomeBeritaPelamar PPSU Jakarta Melebihi 7K, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Pelamar PPSU Jakarta Melebihi 7K, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa lonjakan pelamar Pekerja Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) adalah cerminan dari minimnya lapangan kerja formal di Jakarta. Menurut Trubus, fenomena ini mencerminkan kurangnya visi dari gubernur-gubernur sebelumnya terkait pembukaan lapangan kerja. Situasi ini semakin memburuk setelah lebaran karena tingginya tingkat urbanisasi.

Selain itu, Trubus juga menyoroti banyaknya pekerja informal yang belum mendapatkan pekerjaan tetap, yang ikut menyebabkan lonjakan pelamar untuk posisi PPSU. Pekerjaan sebagai PPSU menjadi pilihan menarik karena menawarkan penghasilan yang stabil, perlindungan sosial, dan akses ke layanan pemerintah. Terlebih lagi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menghapus batasan minimal pendidikan SMP membuat lulusan SD pun dapat mendaftar.

Bagi yang diterima sebagai petugas PPSU, Pemprov DKI akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.396.791 per bulan. Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa proses seleksi saat ini lebih terbuka dan adil, tanpa diskriminasi. Semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk memastikan transparansi dalam proses seleksi, Pemprov DKI telah menginstruksikan para wali kota dan lurah untuk membuka layanan pendaftaran secara aktif hingga seluruh tahapan selesai. Selain itu, sistem seleksi dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk memastikan keterbukaan dan kesetaraan bagi semua pelamar.

Source link

berita