Pemerintah provinsi di beberapa daerah di Indonesia mulai memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan. Program ini memberikan keringanan kepada warga dengan potongan harga, tanpa denda, menghapus tunggakan pajak tahun sebelumnya, dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya adalah agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahunan yang berjalan tanpa beban tunggakan saat ini.
Beberapa provinsi yang memberlakukan program ini antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Setiap provinsi memiliki jadwal program pemutihan dan diskon pajak kendaraan berbeda-beda, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Misalnya, di Jawa Barat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pemutihan tunggakan, sedangkan di provinsi lainnya juga memberlakukan kebijakan yang berbeda untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat kembali mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun-tahun selanjutnya. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat. Melalui kebijakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan ini, pemerintah provinsi berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.