Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelat nomor ini bukan hanya aksesori, tetapi juga mencantumkan kode-kode yang menginformasikan jenis dan daerah asal kendaraan. Huruf pertama di pelat nomor menunjukkan kode wilayah, sementara angka dan huruf di bagian tengah adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia dimulai sejak Inggris merebut Nusantara dari Belanda pada tahun 1811. Sistem penamaan berbasis huruf diperkenalkan oleh Inggris untuk mempermudah identifikasi kendaraan di beberapa daerah. Setelah itu, pelat nomor kendaraan berkembang dengan evolusi dalam warna, bentuk, dan sistem penomoran sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi kendaraan.
Penggunaan pelat nomor kendaraan bermula di Prancis pada tahun 1893 dan kemudian diterapkan secara nasional di Belanda pada tahun 1901. Sistem ini menyebar ke berbagai negara Eropa sebelum diadopsi oleh Amerika Serikat pada tahun 1903. Di Indonesia, sejarah kode huruf pada pelat nomor berkaitan dengan sejarah kolonial dimana setiap wilayah diberikan kode berdasarkan batalyon yang menaklukkannya.
Sistem penomoran kendaraan terus mengalami perubahan dan penyempurnaan termasuk penambahan kode wilayah baru dan sistem registrasi kendaraan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan tidak hanya sebagai identitas resmi tetapi juga merupakan bagian dari sejarah, evolusi, dan kebutuhan administrasi kendaraan di Indonesia.