HomeBeritaPolisi Tangkap 2 Penjual Motor Curian Pura-pura Jadi Debt Collector

Polisi Tangkap 2 Penjual Motor Curian Pura-pura Jadi Debt Collector

Dua pria berhasil ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli sepeda motor ilegal di sebuah warung kopi di Jakarta Selatan. Kedua tersangka ini, dengan inisial M alias S (39) dan F (35), berhasil ditangkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan ini. Setelah dilakukan pemantauan, ternyata sepeda motor yang mereka jual merupakan hasil dari pencurian sebelumnya.

Sebuah sepeda motor Yamaha Aerox ternyata milik Dwi Ningsih yang telah hilang sejak tahun 2020 di Pasar Ciputat, sementara sepeda motor Honda Scoopy merah milik Priska Jennifer Salendu yang dilaporkan hilang sejak Agustus 2023 di Pulo Gadung. Meski demikian, kedua korban tidak membuat laporan polisi terkait kehilangan kendaraan mereka.

Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kedua tersangka ini terlibat dalam kegiatan jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah. Dalam penjelasannya, Murodih menyebut bahwa salah satu dari tersangka ini berperan sebagai debt collector palsu yang mengambil kendaraan dengan dalih tersebut.

Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan yang merugikan banyak pihak, dan penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis di masa mendatang. Semua upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Selatan.

Source link

berita