HomeBerita5 Fakta Penangkapan Ormas: Dari Ketua GRIB Jaya hingga Pemuda Pancasila

5 Fakta Penangkapan Ormas: Dari Ketua GRIB Jaya hingga Pemuda Pancasila

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya wilayah Tangerang Selatan, MYT, sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangsel. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa selain ketua GRIB Jaya Tangsel, penyidik juga menetapkan tersangka lain dengan inisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut.

Sejumlah orang telah terlibat dalam kasus ini, di mana sebagian merupakan anggota ormas GRIB Jaya dan sebagian lainnya mengaku sebagai pemilik lahan. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 orang terkait penguasaan lahan BMKG, namun setelah dilakukan pemeriksaan, 15 orang telah dipulangkan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y diketahui memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut, meskipun klaim kepemilikan tanah yang dia miliki tidak dapat dibuktikan dengan jelas.

Di sisi lain, tersangka MYT bertanggung jawab atas pemberian sewa lahan kepada para pedagang, termasuk penjual hewan kurban. Dia juga menetapkan harga sewa yang menguntungkan bagi para pedagang, dengan jumlah keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, MYT juga menarik pungutan kepada pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban dengan jumlah total mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ketua ormas dan pihak lain yang terlibat dalam penguasaan lahan secara tidak sah. Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Source link

berita

spot_img