Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden. Program tersebut bertujuan untuk membantu jutaan pekerja dengan penghasilan rendah, yang menghasilkan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan tersebut setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan perlambatan ekonomi global.
Untuk menerima bantuan, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 selama bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Program ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang diperkirakan akan memengaruhi pekerja.
Selain itu, guru kontrak juga akan mendapat manfaat dari program ini, dengan sekitar 565.000 guru diestimasi menerima bantuan tunai langsung. Mereka akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu total Rp600.000. Penggunaan BSU sebagai alternatif diskon listrik didasari oleh kesiapan data dan implementasi yang lebih efisien.
Program BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang disetujui oleh pemerintah sesuai arahan langsung Presiden. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah bawah di tengah ketidakpastian ekonomi global.


