Liputan6.com, Jakarta – Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menyambut positif terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju yang memperkuat tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih integratif, tidak hanya dari sisi aktuaria dan administratif, tetapi juga menyertakan pertimbangan medis yang berbasis bukti.
“Kami menyambut baik kewajiban keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam struktur perusahaan asuransi. Ini menjamin bahwa keputusan klinis tidak semata berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan pasien,” ujar Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.B.S., Subsp. N-TB., Sp.K.P., AAK, di Jakarta, Sabtu (7/6).
Peran Strategis Dokter dalam Sistem Asuransi Kesehatan
Selama ini, sistem asuransi kesehatan di Indonesia menghadapi tantangan klasik seperti tingginya rasio klaim, keterbatasan interoperabilitas data, dan lemahnya koordinasi antarpenjamin. Selain itu, belum ada standar telaah utilisasi (utilization review) yang independen dan objektif. Dengan hadirnya SEOJK 7/2025, PERDOKJASI menilai ini sebagai koreksi struktural yang penting dalam mendongkrak mutu tata kelola asuransi.
Regulasi ini memperjelas peran dokter dalam pengambilan keputusan medis dan administratif, baik melalui kehadiran dokter internal maupun pembentukan DPM. Dokter kini menjadi penjaga integritas sistem, memastikan bahwa klaim ditinjau secara adil, sesuai bukti klinis, dan melindungi peserta baik secara kesehatan maupun finansial.
“Seluruh ketentuan ini, bagi kami di PERDOKJASI, merupakan fondasi penting untuk memperkuat peran dokter—dari yang selama ini lebih banyak terfokus pada aspek pelayanan menjadi mitra strategis yang turut menjaga keberlanjutan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta,” ungkap Wawan, mengutip rilis resmi yang diterima Liputan6.com pada Sabtu (7/6).