More
    HomeBeritaWamendikdasmen Ramalkan Pendidikan Gratis Terealisasi Tahun Depan

    Wamendikdasmen Ramalkan Pendidikan Gratis Terealisasi Tahun Depan

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat harus diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah pusat dan daerah. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta. Alasan MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 karena menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Keputusan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan dasar yang lebih merata.

    Source link

    berita

    spot_img