More
    HomeBeritaKejagung Siap Usut Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

    Kejagung Siap Usut Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

    Presiden Prabowo resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa (10/6/2025). Tindakan ini diambil karena kegiatan pertambangan keempat perusahaan tersebut dianggap melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark. Prabowo mengakui bahwa izin pertambangan diberikan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Keempat perusahaan yang terkena pencabutan izin tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kewai Sejahtera Mining.

    Meskipun demikian, IUP PT Gag Nikel tidak dicabut oleh pemerintah. Menteri Investasi Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dia menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi dengan ketat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, termasuk dalam hal AMDAL, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang dari kerusakan akibat pertambangan. Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan tetap terjaga selama proses pertambangan berlangsung.

    Source link

    berita

    spot_img