HomeKesehatanKeracunan Alami dan Non-Alami, Kemenkes Ungkap Perbedaannya

Keracunan Alami dan Non-Alami, Kemenkes Ungkap Perbedaannya

Maka dari itu, lanjut Anas, kasus keracunan alami maupun non-alami perlu perhatian karena bisa menimbulkan kesakitan maupun kematian.

“Maka dari itu kita melakukan berbagai kegiatan mulai dari pencatatan, pelaporan, hingga penanganan atau tata kelola keracunan,” kata Anas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, MKM, menjelaskan tata laksana keracunan di Lampung.

Menurutnya, pasien yang mengalami keracunan akan ditatalaksana dengan dekontaminasi. Ini adalah proses membersihkan racun dalam tubuh. Baik racun di saluran pembuluh darah (pulmonal), mata, kulit, dan gastrointestinal. Cara dekontaminasi tergantung pada lokasi paparan racun, bisa dengan rangsangan muntah atau membasuh organ luar yang terpapar racun.

Tindakan dilanjutkan dengan eliminasi racun, bisa melalui diuresis paksa. Ini adalah tindakan memicu pengeluaran urine dengan pemberian obat diuretik atau cairan intravena.

Tatalaksana juga mencakup pemberian antidotum atau zat penangkal racun serta pertolongan pada keadaan khusus seperti kejang dan koma.

“Terakhir, merujuk pasien dan rujukan spesimen,” kata Edwin. 

Source link

berita