Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau langsung situasi lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak lain. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menyebar luas.