HomeBeritaSyarat & Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Syarat & Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini diperkenalkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terbebas dari sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran. Semua tunggakan pajak dapat diselesaikan dengan pembayaran pokok pajak saja, tanpa dikenakan sanksi denda selama masa insentif ini. This program aims to provide relief for vehicle owners in Jakarta and celebrate the city’s anniversary along with Indonesia’s Independence Day.

Source link

berita