Artificial Intelligence (AI) telah menjadi kebutuhan utama dalam teknologi kontemporer. Seiring dengan perkembangannya, kecenderungan penyalahgunaan AI juga semakin memprihatinkan. Salah satu contohnya adalah konten AI yang kontroversial seperti ‘Hari Pertama di Neraka’, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Tangerang, Muhammad Arbani, menyoroti potensi konten AI yang dapat memecah belah bangsa atau menyebarkan informasi yang tidak benar. Pemanfaatan AI dalam pembuatan narasi, imitasi suara, bahkan deepfake telah menjadikan banyak masyarakat terutama yang rentan menjadi korban penipuan. Oleh karena itu, Arbani menyatakan perlunya undang-undang yang mengatur penggunaan AI dan Augmented Reality (AR) untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi tersebut. Undang-undang yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika konten AI masa kini, sehingga perlunya regulasi yang lebih progresif dan komprehensif yang mencakup aspek ekonomi serta hukum terkait hak cipta dan sanksi pidana. Arbani menekankan urgensi untuk adanya kerangka hukum yang jelas dalam mengatur penggunaan teknologi AI dan AR guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan dengan teknologi tersebut tetap etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.