HomeOtomotifPenjelasan ODOL dalam demo supir truk: Tuntutan dan Isinya

Penjelasan ODOL dalam demo supir truk: Tuntutan dan Isinya

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka menganggap kebijakan ini memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang sering kali menggunakan truk dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Aksi protes ini berlangsung di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Dimulai sejak 19-20 Juni 2025, aksi ini direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Senin (23/6), karena belum ada respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yaitu praktik pengoperasian truk melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang ditentukan. Praktik ini dilakukan untuk efisiensi biaya logistik namun berdampak besar pada keamanan jalan dan infrastruktur. Pelanggaran terhadap aturan ini selain membahayakan pengguna jalan juga akan menyebabkan kerusakan jalan yang akan merugikan negara.

Para sopir truk melakukan aksi demonstrasi karena merasa diancam pidana yang dianggap kurang tepat mengingat lebih baik mengatur pemilik barang atau pengusaha. Selain itu, beban operasional yang berat tidak sejalan dengan tarif angkutan yang tidak sesuai dengan pengetatan ODOL, biaya modifikasi truk yang tinggi, dan perlakuan hukum yang tidak adil antara sopir kecil dan korporasi besar. Masalah premanisme dan pungutan liar di jalan juga turut merugikan para sopir.

Para sopir truk menuntut revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum. Meskipun pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang akan berlaku penuh pada 2026, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, serta jaminan hukum yang melindungi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

Source link

berita