Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan alasan di balik penetapan lima tersangka dari enam orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang cukup belum ditemukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik. Orang tersebut masih berstatus sebagai saksi karena keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi belum terbukti.
Asep menyebutkan bahwa OTT yang dilakukan merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus tersebut. KPK terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, dan melacak aliran dana dari proyek jalan yang diduga terlibat dalam suap. Kasus ini melibatkan dua pihak swasta yang mendapatkan proyek dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara sejak tahun 2023, yang diduga menjadi celah praktik suap antara kontraktor dan pejabat terkait.
Penyidik juga sedang menyelidiki aliran uang suap tersebut dan berharap pengungkapan kasus ini memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak terlibat. KPK berusaha menjadikan kasus ini semakin terang melalui proses pengungkapan yang terus berlangsung.