HomeBeritaModus Cabul Guru Ngaji Terhadap Bocah di Jakarta Selatan

Modus Cabul Guru Ngaji Terhadap Bocah di Jakarta Selatan

Polisi mengungkap modus guru mengaji berinisial AF yang mencabuli anak-anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Modus operandi pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, sambil menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat belajar agama. Kejahatan ini telah terjadi berkali-kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Polisi telah mengamankan pelaku berdasarkan laporan korban dan menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. Masyarakat diminta untuk menghubungi “hotline” jika memiliki informasi terkait kasus ini.

Source link

berita

spot_img