Pada tanggal 6 Januari 2022, KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dengan mengirimkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung. Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit menjelaskan bahwa mereka harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta, yang akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar. Langkah KPK untuk mengeksekusi keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.Ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran korupsi. Saat ini, Nurhadi dan Rezky telah memasuki tahap eksekusi hukuman yang telah ditetapkan atas tindakan korupsi yang dilakukan. Masyarakat pun diharapkan untuk semakin sadar tentang pentingnya menjaga integritas dan mencegah korupsi dalam segala bentuk kehidupan.