Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba) telah berhasil menyelamatkan puluhan juta rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa dalam satu tahun terakhir, Polri telah menangani 23.456 perkara terkait narkoba melibatkan 32.403 tersangka dengan barang bukti senilai Rp6,97 Triliun. Capaian ini dianggap setara dengan menyelamatkan 35,7 juta jiwa penduduk Indonesia dari bahaya narkoba.
Selain melakukan tindakan hukum, Polri juga aktif dalam pemetaan wilayah yang rentan terhadap peredaran narkoba. Hasil pemantauan menunjukkan adanya 325 kampung narkoba yang tersebar di berbagai daerah, di mana 145 di antaranya telah berhasil diubah menjadi kampung bebas narkoba dengan melibatkan 1.543 korban penyalahguna narkoba. Kapolri juga telah menyiapkan program untuk mengubah 205 kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi narkoba, terutama di wilayah perlintasan menuju Indonesia. Program-program seperti ini membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, Direktorat Narkoba Polri, BNN, dan instansi terkait lainnya. Listyo mengajak untuk memaksimalkan upaya pemberantasan peredaran narkoba, menggunakan berbagai strategi seperti penyitaan aset hasil kejahatan dan pengembalian aset tersebut kepada negara. Melalui kerja keras bersama, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalkan demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.