Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dalam keputusannya, MA memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, serta menurunkan jumlah denda menjadi Rp500 juta. Putusan tersebut telah diumumkan melalui laman Informasi Perkara MA. Selain itu, MA juga mengenakan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, yang sebagian telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Setya Novanto adalah sebesar Rp49.052.289.803, dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama 2 tahun. Meskipun demikian, MA juga mencabut hak Setya Novanto untuk menjabat dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah selesai menjalani masa hukuman.