HomeKesehatanAda 51 Aduan Malpraktik, Ketua Komisi IX DPR RI Singgung soal Beban...

Ada 51 Aduan Malpraktik, Ketua Komisi IX DPR RI Singgung soal Beban Kerja Dokter

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Budi Gunadi menjelaskan soal alur pengaduan pasien yang merasa dirugikan akibat malpraktik.

Menurutnya, pasien dan keluarga bisa mengadu ke pihak rumah sakit dan berjenjang ke atas hingga ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Pasien dan keluarga kalau merasa dirugikan itu bisa mengadu dan mengadunya itu yang nomor satu yang didorong adalah alternatif penyelesaian sengketa. Jadi, setiap kali ada dugaan malpraktik maka mereka kita dorong untuk mengambil alternatif penyelesaian sengketa,” ujar Budi.

Namun, jika masalah tak dapat diselesaikan di alternatif ini, maka kasusnya dapat naik secara berjenjang. Baik melalui pimpinan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat, dan akhirnya ke MDP.

Fakta di lapangan menurut Felly masih ada pasien yang kesulitan dalam menyampaikan aduan.

“Ini salah siapa, kemudian pengurusannya seperti apa? Keluarga ini sudah ke mana-mana, yang tadi Pak menteri jelaskan memang bisa diselesaikan di rumah sakit di mana kelalaian terjadi,” ucap Felly.

“Tapi kenyataannya tidak selesai, sampai dia mengadu ke mana-mana dia menganggap tidak didengar, sampai mereka mengadu ke Komisi IX,” ujarnya.

Source link

berita

spot_img