Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Harming, menegaskan bahwa pernyataan kesiapan menjadi penjamin penangguhan para tersangka intoleransi kasus rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi hanyalah sebatas usulan. Menurutnya, usulan ini muncul setelah dirinya dan tim melihat dinamika di lapangan, namun belum ada langkah resmi atau surat resmi dari kementerian terkait usulan tersebut. Thomas juga mengamini adanya tindakan intoleransi di lapangan, dengan oknum-oknum yang mengganggu suasana beribadah dengan tindakan pengrusakan villa rumah warga.
Kementerian HAM telah mendapat keterangan tentang potensi gangguan stabilitas dan toleransi di kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi. Dalam penyelesaian kasus tersebut, Thomas mengusulkan restorative justice sebagai upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian, yang tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia yakin langkah tersebut dapat menjadi solusi bagi menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
Meskipun demikian, Kementerian Hak Asasi Manusia tetap mendukung proses hukum terhadap pelaku intoleransi sesuai dengan hukum yang berlaku. Thomas menegaskan pentingnya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara. Sebagai negara yang beragam, manajemen keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia membutuhkan hikmat dan kebijaksanaan bersama.

