HomeBeritaPemisahan Jadwal Pemilu dan Pembaruan Masa Jabatan DPRD

Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pembaruan Masa Jabatan DPRD

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum di beberapa universitas, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai titik balik dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia. MK menetapkan bahwa Pemilu nasional akan tetap diselenggarakan pada tahun 2029, namun Pilkada dan pemilihan anggota DPRD akan dipisahkan dengan jadwal tertentu setelahnya. Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perludem terhadap UU Pemilu, yang akhirnya diakui oleh MK. Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah dan DPR untuk segera melakukan rekayasa konstitusional demi menjalankan sistem pemilu yang baru sesuai putusan MK.

Bamsoet juga mengemukakan dua opsi yang bisa diambil lembaga negara menyikapi putusan MK. Pertama, melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah, jika diperlukan. Opsi kedua adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan tujuan menata ulang jadwal pemungutan suara dan masa jabatan anggota DPRD untuk memisahkan rezim pemilu dan rezim pilkada dengan baik. Bamsoet menegaskan perlunya keselarasan antara periodesasi pilkada dan pemilihan anggota DPRD sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Source link

berita