HomeHukum dan KriminalIman Supardi Kajati Kaltim: Fakta dan Analisis Hukum Kriminal

Iman Supardi Kajati Kaltim: Fakta dan Analisis Hukum Kriminal

Indra Rivani, S Hut, SH, MH bersama Kajari Samarinda Firmansyah Subhan pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Samarinda. Saat ini, gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Iman Wijaya. Berdasarkan keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Iman Wijaya pindah posisi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Jabatan Iman Wijaya digantikan oleh Dr Supardi SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Posisi Wakil Kajati Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar yang naik pangkat menjadi Kajati Bengkulu diisi oleh Zullikar Tanjung SH MH. Gerbong mutasi juga membawa Dr Jainah SH MH ke kursi Kajari Kaur di Bintuhan, Bengkulu. Sementara itu, Darfiah SH MH dipercaya sebagai Kajari Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Arief Indra Kusumah Adhi SH MHum dipindahkan dari Kajari Indramayu ke Kejati Kaltim sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sigid Januaris Pribadi SH MH, Adief Swandaru SH MH, dan Indra Rivani SHut SH MH juga mengalami promosi jabatan dalam mutasi tersebut. Indra Rivani yang sebelumnya Kasi Pidum Kejari Samarinda kini menjabat sebagai Koordinator di Kejati Kaltim. Indra menyatakan rasa syukurnya atas promosi tersebut dan berkomitmen untuk mengabdi dan mengawal penegakan hukum di Kaltim. Dengan posisinya saat ini, Indra semakin mendekati jabatan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di masa depan.

Source link

Harus Dibaca