Pada saat dilakukan penertiban, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menemukan puluhan botol minuman keras (miras) di dalam sebuah rumah. Langkah cepat diambil dengan mengamankan botol-botol miras tersebut untuk kemudian dimusnahkan. Dalam penertiban tersebut, Dede selaku petugas Satpol PP Kota Depok menyatakan bahwa memang ada miras yang disita.
Terkait dengan perdebatan antara pemilik bangunan dan pihak terkait, Dede mengakui adanya ketegangan tersebut. Seorang warga yang dulunya bekerja di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) enggan untuk pindah dari lokasi tersebut setelah RPH dipindahkan ke tempat lain. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2016, warga tersebut merupakan karyawan RPH yang kemudian dipindahkan ke tempat lain.
Dalam penertiban bangunan di lahan bekas RPH, sebanyak 115 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Depok, aparat keamanan, dan instansi pemerintah setempat terlibat. Pihak Satpol PP Kota Depok bersama dengan aparat kecamatan akan terus melakukan pengawasan di lokasi bekas RPH untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayah tersebut.


