Martua Sitorus, yang merupakan salah satu figur kunci di KPN Corporation, telah secara tegas menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah oleh Wilmar Group. Djuaman Lie, yang menjabat sebagai General Affairs KPN Corp, menjelaskan bahwa Martua telah meninggalkan posisinya di Wilmar Group sejak tahun 2013 dan tidak lagi terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut. Menurut Djuaman, semua spekulasi yang mencoba mengaitkan Martua dengan Wilmar Group saat ini tidak memiliki dasar yang jelas dan bisa menyesatkan.
Dengan ketegasan ini, pihak manajemen KPN meminta agar informasi yang diberikan oleh mereka dijadikan patokan mengenai keberadaan dan keterlibatan Martua. Mereka juga mengingatkan bahwa berita yang tidak melewati proses check and balance seharusnya tidak menjadi dasar untuk menjelek-jelekkan nama seseorang. Meskipun di beberapa media sosial dan pemberitaan disebutkan bahwa Martua masih berhubungan dengan Wilmar Group terkait tuntutan ganti rugi yang besar, namun fakta menunjukkan bahwa KPN Corporation adalah entitas bisnis terpisah yang tidak memiliki kaitan kepemilikan atau afiliasi dengan Wilmar Group.
Sebagai informasi tambahan, KPN Corporation sendiri merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2019 dengan nama awal Gama Corporation, dimana salah satu pendirinya adalah Martua. Perusahaan ini bergerak dalam berbagai bidang bisnis seperti perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit, properti, semen, dan rumah sakit. Keseluruhan klarifikasi ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa Martua Sitorus tidak terlibat dalam kasus yang tengah diperbincangkan dan bahwa hubungannya dengan Wilmar Group sudah berakhir sejak beberapa tahun lalu.


