KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan berhasil menyita 11 unit aset dengan nilai fantastis mencapai Rp6,6 miliar. Aset tersebut termasuk properti dan uang tunai yang tersebar di beberapa wilayah, seperti dua unit rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, serta empat bidang tanah senilai sekitar Rp2 miliar dan uang tunai sebesar Rp100 juta di Depok dan Bekasi. Kasus ini terkait dengan pemaksaan terhadap calon tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah uang agar bisa bekerja legal di Indonesia. Delapan orang termasuk oknum pejabat di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh meminta upeti kepada calon TKA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada April 2025.


