Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif yang menguntungkan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ronny menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Hasto mendapat manfaat dari tindakan yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya, Harun Masiku memiliki alasan yang lebih masuk akal dalam upaya pengurusan PAW yang berujung pada jabatan legislatif.
Ronny menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto, sebagai Sekjen PDIP, telah menunjukkan komitmen dalam mendukung program antikorupsi dan penindakan hukum. Dikenal atas integritas, loyalitas, dan prinsip penegakan hukum yang tinggi, Hasto dianggap tidak mungkin terlibat dalam tindak pidana suap atau perintangan penyidikan. Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut dianggap tidak memiliki relevansi dan dianggap sebagai tuduhan yang tidak masuk akal. Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.


