HomeBeritaFatwa MUI Terbaru: Sound Horeg Diharamkan Jika Mengganggu

Fatwa MUI Terbaru: Sound Horeg Diharamkan Jika Mengganggu

Belakangan, Forum Satu Muharam (FSM) Pasuruan pada 26-27 Juni 2025 mengeluarkan fatwa haram mengenai hukum sound horeg. Pimpinan Pesantren Besuk, Pasuruan KH Muhibin Aman Aly memimpin forum tersebut yang dihadiri oleh delegasi dari berbagai pesantren Jawa dan Madura. Dalam pertemuan itu, diputuskan bahwa sound horeg, bukan sound system, dianggap haram dengan pertimbangan dampak suara serta identifikasi sebagai syiar fussaq yang dapat memicu kemaksiatan, seperti gerakan tidak pantas, percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, serta maksiat lainnya.
Menurut KH Muhib, sound horeg berpotensi menimbulkan tindakan yang sulit dihindari dan oleh karena itu, dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. KH Muhib menegaskan bahwa pelaksanaan sound horeg, meskipun tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, tetap diharamkan. Fatwa yang dikeluarkan oleh forum itu ditegaskan sebagai hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari larangan pemerintah. Ini menyoroti pentingnya memperhatikan aspek moral dan agama dalam mengatur kegiatan sosial budaya masyarakat.

Source link

Harus Dibaca