Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kabupaten Kutai Barat. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp953.693.644,45 berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai. Sidang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH dan melibatkan Penasihat Hukum kedua terdakwa, Tri Wahyu Kusuma Negara SH.
Tri menyampaikan bahwasanya terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, namun ia tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dimohonkan. Menurutnya, terdakwa seharusnya dituntut dengan hukuman 4-6 tahun penjara dan denda Rp200 Juta-Rp300 Juta. Selain itu, Tri menyatakan bahwa kesalahan juga terjadi oleh orang lain, yaitu Nganti (Alm.), sehingga tidak semestinya kesalahan tersebut dibebankan kepada terdakwa.
Sebelumnya, JPU Agus Supriyanto menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 Juta serta membayar uang pengganti sejumlah Rp953.693.644,45. Sidang masih akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada tanggal 31 Juli 2025.Pasal dakwaan melibatkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ini merupakan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut dan pihak berwenang terus melakukan langkah-langkah demi menindaklanjuti kejadian tersebut.