Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat larangan ke luar negeri terhadap tiga stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA). Mereka tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan sebelumnya, seperti yang dijadwalkan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tindakan pencegahan dilakukan sejak 4 Juni 2025 untuk memastikan ketiganya bisa dimintai keterangan langsung oleh penyidik. Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa panggilan kedua akan diberikan kepada ketiganya jika mereka tidak kooperatif. Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Penyidik terus menyelidiki peran semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

