Dalam konteks regulasi konten di platform digital, para akademisi dan narasumber dari berbagai universitas di Indonesia mengemukakan beberapa pandangan penting. Whisnu Triwibowo, Ph.D. dari Universitas Indonesia menyoroti dominasi platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok dalam distribusi konten, pengguna data, dan pendapatan iklan. Beliau menekankan perlunya regulasi yang adil dan transparansi algoritma, serta perlindungan data pribadi dan pengawasan monopoli digital.
Di sisi lain, Irwa Rochimah Zarkasi dari Universitas Al Azhar Indonesia menyoroti perbedaan mendasar antara penyiaran terestrial dan berbasis internet, di mana audiens aktif dan konten bersifat personal. Irwa mengusulkan model tata kelola berbasis co-regulation dan self-regulation, melibatkan kemitraan antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil.
Harsiwi Achmad, Direktur SCM, menggarisbawahi perlunya standar etik untuk media, termasuk platform digital. Beliau menekankan bahwa semua media harus mematuhi tanggung jawab moral, etika, dan hukum, serta melarang konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hoaks, dan ujaran kebencian.
Diskusi mengenai regulasi konten di platform digital juga membahas beberapa opsi implementasi regulasi, mulai dari revisi UU Penyiaran, penguatan UU ITE dan regulasi turunannya, hingga pembentukan undang-undang baru seperti UU Konvergensi Media atau UU Layanan Media Digital. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk dosen, mahasiswa, organisasi penyiaran, praktisi media, lembaga pemerintah, dan regulator penyiaran, baik secara online maupun offline.

