HomeHukum dan KriminalTerdakwa Narkotika Dihukum 6 Tahun Penjara: Analisis Kasus Hukum Kriminal

Terdakwa Narkotika Dihukum 6 Tahun Penjara: Analisis Kasus Hukum Kriminal

Pada Senin (14/7/2025) sore, Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan (alm.) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 420/Pid.Sus/2025/PN Smr. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak terkait Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Muhammad Yahya dijatuhi pidana 6 tahun dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara. Barang bukti berupa berbagai jenis narkotika dan peralatan elektronik juga dirampas untuk dimusnahkan. Sidang sebelumnya, JPU menuntut penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara. Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa di rumahnya pada Januari 2025 dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan peralatan lainnya.

Terdakwa Muhammad Yahya dinyatakan bersalah dan menerima putusan tersebut. Sidang ditutup setelah semua pihak menerima keputusan Majelis Hakim. Sebuah kasus yang menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Samarinda.

Source link

berita